TERNATE, iT- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate bersama Polsek Ternate Utara telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan oknum Brimob Polda Maluku Utara (Malut) berpangkat Bripka berinsial RAP sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap istrinya berinsial PW hingga kritis.
Dugaan kasus tindakan pidana pengaiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga, hingga hingg kepala dan saat ini menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Penetapan oknum Brimob sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram W, dalam rilis yang diterima, Rabu (25/3).
Wahyu menyatakan, dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan Visum et Repertum tambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.
“Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara,” ucapnya.
Juru bicara Polda Malut itu menjelaskan, dugaan kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima dari keluarga korban.
Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 malam, dimana korban berinsial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang merupakan oknum anggota Polri.
“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP),mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelasnya.
Wahyu juga menegaskan, Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” pungkas menutup.(red).
















