TERNATE, iT- Oknum anggota Bataliyon C Pelopor Satuan Brigade Mobile (Sat Brimob) Polda Maluku Utara berinsial RAP alias Raeychand (37 tahun) berpangkat Bripka resmi dilaporkan ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri atas dugaan kasus penganiayaan terhadap istri sah hingga kritis.
Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga ibu Bhayangkari berinsial PW (36 tahun) mengalami pendarahan di telinga, hingga hingg kepala dan saat ini menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Dugaan kasus tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW (36 tahun) terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Laporan itu dibuat langsung oleh tim kuasa hukun dari Daulat Perempuan (Daurmala) Maluku Utara dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, pada Selasa (24/3).
Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menyatakan, langkah awal dilakukan pihaknya adalah melaporkan KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob dengan inisial Bripka RD ke Divpropam Polri untuk dilakukan poses secara kode etik.
“Laporan ke Divpropam Polri ini agar prosesnya dipantau langsung dan laporan itu sudah diterima. Jadi tinggal memantau penanganan Propam Polda Maluku Utara,” katanya.
Kata dia, KDRT yang dilakukan oknum anggota Brimob ini bukan baru kali pertama, tetapi sudah berulang kali. Karena dari hasil penelusuran klienya (korban) mengalami KDRT setelah menikah pada November 2025 lalu.
“Jadi hasil penelusuran kami, ternyata korban bukan hanya Pipin istrinya, tetapi anaknya juga mendapatkan kekerasan. Makanya kami meminta Propam mendalaminya juga, supaya berjalan dua-duanya,” harapnya.
Ia menjelaskan, dugaan kasus KDRT ini terjadi karena diduga oknum Brimob tersebut dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Sehingga, korban ini di pukul serta membenturkan kepala ke area tembok rumah, sehingga mengalami pendarahan di bagian kepala, telinga dan hidung.
Ia menyatakan, dengan kejadian ini pihaknya pun fokus pada pendampingan korban dan anaknya dalam pemulihan hingga pemulihan trauma serta menjadikan survive untuk menghadapi kasus dalam proses selanjutnya.
“Kami tidak diam jika kasus ini diproses tak sesui perbuatan. Jadi kami kawal sampai tuntas di putasan, baik pada aspek kode etik maupun pidananya,” tegasnya.
“Kami juga meminta Propam Polda Maluku Utara, segera memeriksa seseorang dan istrinya yang mengaku Komandannya Bripka RD saat datangi rumah korban waktu kejadian. Supaya kasus ini secara terang dibuka,” sambungnya.
Sementara, kuasa hukum lain, M. Bahtiar Husni mengaku, secara resmi sudah melaporakan pidananya di Polsek Ternate Utara oleh orang tua korban. Laporan ini dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara.
“Dengan laporan pidana ini, kami juga mengutuk keras tindakan oknum anggota Brimob tersebut atas tindakan yang dilakukan, karena sangat tidak manusiawi,” tuturnya.
Bahtiar yang juga Direktur YLBH Maluku Utara itu mengajak seluruh perempuan terutama ibu rumah tangga (IRT) agar tidak menyembunyikan setiap tindakan kekerasan sekecil apa pun yang dialami. Supaya bisa diatasi lebih awal, sebelum kekerasan itu terjadi lebih parah yang dapat mengancam nyawa.
“Kalau alami kekerasan sekecil apapun langsung melaporakan, supaya dapat diatasi lebih awal dan dilakukan pembinaan,” ucapnya.
Bahtiar juga menegaskan, dalam proses ini keluarga korban meminta internal kepolisian agar tidak lagi melakukan mediasi dalam proses hukum, baik itu pidananya maupun etiknya, karena ini murni pidana.
“Perbuatan Bripka RD ini suda berulang, jadi kami selaku kuasa hukum korban tegaskan institusi Polri harus tegas, transparan dalam memproses bersangkutan,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram mengaku, oknum anggota itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda dan mendapatkan penahanan berupa penempatan khusus (Patsus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari di periksa Propam Polda,” ucapnya.
Ia menuturkan, permintaan periksa salah satu anggota dan istrinya yang mengaku Komandanya Bripka RD itu akan dikabulkan, karena tidak menjadi masalah.
“Jadi bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kan anggota dan istrinya yang berada di lokasi itu. Soal laporan pidananya kalau sudah dilaporkan, pasti ditangini secara serius. Kami (Polri) memroses tak memilih siapun dia, prosesnya selalu terbuka,” tandasnya.(red).
















