SANANA, iT – Kepolisian Rsor (Polres) Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban dengan inisial AS (30 tahun) meninggal dunia.
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FSU (24 tahun), AAU (24 tahun), MJU (33 tahun), dan ZU (39 tahun). Mereka merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah. Korban merupakan warga Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula. Peristiwa itu terjadi pada, Minggu 23 November 2025 lalu, sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Raya Dusun III Desa Mangoli.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Wawan Lauwanto, didampingi Kasi Humas, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, dan Kanit Jatanras Aipda Dedi Mohtar, saat memimpin press relase, Selasa (2/12).
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, insiden bermula saat korban diduga menendang seorang perempuan berinisial NU, sehingga memicu kemarahan para pelaku dan melakukan penganiayaan.
Lanjutnya, FSU sebagai pelaku pertama yang memukul korban, disusul AAU, MJU dan ZU. Empat pelaku itu memukul korban hingga tak sadarkan diri. Sehingga korban, sempat dilarikan ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan medis. Tetapi beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialami saat dikeroyok.
“Korban dikeroyok tanpa ampun, sehingga mengalami luka serius dan meninggal dunia, walaupun sudah ditangani medis,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Maffa itu bilang, dengan penetapan sebagai tersangka, empat pelaku langsung dilakukan penahanan.
“Empat tersangka sudah kami tahan, tujuh saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah diamankan. Berkas perkara sementara kami lengkapi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, menegaskan kepada jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional.
“Saya menegaskan kepada Kasat Reskrim dan seluruh anggota agar mengedepankan transparansi dalam setiap proses penyidikan. Langkah yang ditempuh harus jelas, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnyanya.
“Dengan perbuatan empat pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah mengakhiri (red).
















