TERNATE, iT– Dua tersangka dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang merugikan negara senilai 801 juta resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Dua tersangka itu adalah mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP alias Lukman dan YI alias Yunus selaku mantan bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik jaksa 27 Maret 2025. Anggaran hibah KONI Ternate dialokasikan senilai 7,2 miliar pada tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan menyatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan pada, Senin, 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan. “Dalam waktu dekat kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya, Senin (14/7).
Ia menjelaskan, untuk total anggaran sekitar 7,2 miliar di tahun 2018 dan 2019. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di Kota Ternate. “Anggaran 2,7 miliar dan 4,5 miliar pada tahun 2018-2019 untuk kegiatan Cabor,”jelasnya.
Indra mengaku, namun sejauh ini belum ada pengembalian dari kedua tersangka hingga dilakukan penahanan. “Untuk pengembalian kerugian negara belum dilakukan sehingga penyidik melakukan pengecakan aset kedua tersangka. Apabila ada akan dilakukan penyitaan,”tandasnya.(red).
















