TERNATE, iT- Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob berpangkat Bripka berinsial RAP alias Raeyhan (37 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya berinsial PW (36 tahun).
Raeyhan saat ini bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.
Dugaan kasus tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Sidang kode etik digelar di Aulla TMCC lantai dua Polres Ternate, pada Senin (6/4). Sidang etik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) korban PW pun dihadirkan secara zoom, sebagaimana dalam undangan sidang nomor:B/237/IV/2026/Bidpropam, yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Polisi Indra Pramana.
PW melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni menyatakan, dengan pemeriksaan saksi hingga korban serta orang tuanya, pimpinan sidang etik telah memutuskkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka RAP.
Menurutnya, dengan atensi pak Kapolda Maluku Utara Irjen Polisi Waris Agono, yang ditindaklanjuti Kabid Propam hingga penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah memberikan satu kepastian hukum untuk korban serta keluarga, khusus di proses kode etik.
“Putusan sidang, Bripka RAP di PTDH,” ucapnya.
Ia mengaku, Bripka RAP secara langsung menyampaikan dalam ruang sidang tidak akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim kode etik Propam Polda Maluku Utara.
“Kalau RAP tidak banding, berarti putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga meminta dengan putusan dan tak ada banding dilakukan, pak Kapolda agar melakukan proses upacara lepas dinas-nya,” harapnya.
Bahtiar juga meminta agar penyidik Polsek Ternate Utara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate agar mempercepat proses pidana yang ditangani.
“Kami minta proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Polres Ternate agat mempercepat prosesnya. Sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, supaya cepat disidangkan,” tuturnya.
“Yang jelas atas nama korban dan keluarga sangat berterima kasih kepada pak Kapolda dan penyidik Propam Polda Malut atas proses ini,” tambah Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu.
Sementara, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar menambahkan, dalam persidangan tersebut korban PW tidak mengikuti secara langsung karena kodisi kesehatan belum membaik.
“Sidang kode etik ini korban harus hadir langsung, hanya saja faktor kesehatan belum memungkinkan sehingga diikuti secara online (zoom). PTDH ini sangat memberikan keadilan kepada korban,” katanya.
Kata dia, pihaknya selain mengawal proses hukum juga terus melakukan pendampingan psikologi korban dan anaknya. “Supaya tidak mengalami trauma yang begitu berat,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram mengaku, dari hasil putusan tersebut bakal diserahkan ke pak Kapolda untuk menjadi dasar di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku Utara.
“Jadi hasil sidang itu ditetapkan oleh pak Kapolda, kemudian ditembuskan ke Biro SDM. Kemudian SDM memproses atau membuat keputusan PTDH-nya. Jadi ini tinggal melalui proses surat menyurat,” singkat mengakhiri. (red).
















