TERNATE, iT- Melalui bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), telah melakukan rawat jalan terhadap 55 orang penyalahguna narkoba di Klinik Pratama BNNP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Taryono Raharja, saat release akhir tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor BNNP Malut, Senin (22/12).
Taryono Raharja menyatakan, melalui bidang rehabilitasi BNNP telah melakukan berbagai program kegiatan. Kegiatan itu dimulai dari layanan rawat jalan, optimalisasi agen, pasca rehabilitasi dan layanan penerbitan Skhpn.
“Sebanyak 55 penyalahguna narkoba telah mendapatkan layanana rawat jalan di Klinik Pratama BNNP,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, bidang rehabilitasi juga telah optimalisasi 35 agen pemulihan di 7 Kelurahan melalui program IBM dan sebanyak 10 penyalahguna narkoba telah menerima layanan SiL (Skrining Intervensi Lapangan) serta sebanyak 50 penyalahguna narkoba telah menjalani program pasca rehabilitasi.
“Ada juga 5.225 orang telah menerima layanan penerbitan Skhpn baik keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah, swasta/BUMN, TNI/Polri,” tuturnya.
Taryono menegaskan, BNN terus menggelorakan nahwa pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan dan bukan dikucilkan secara sosial di masyarakat melalui program rehabilitasi.
“Kita harus tanamkan bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk penghukuman, tetapi upaya menyelamatkan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial di masyarakat,” ujarnya.
“Sebagaimana tujuan rehabilitasi adalah untuk membantu penyalahguna pulih dari ketergantungan, mengembalikan fungsi sosial, mencegah kekambuhan dan menyelamatkan generasi Bangsa,” tambah menutup.(red).
















