TERNATE, iT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, ringkus seorang pria 45 tahun yang memiliki narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 27 sachet.
Pria 45 tahun itu, diketahui berinisial GS alias Iwan. Ia ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa (15/7/25).
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan Iwan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Ternate IPTU Suherman, setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu.
Dari tangan Iwan kata AKP Umar, anggota mengamankan 27 saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13 gram.
Selain sabu, lanjutnya, anggota juga amankan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan dari sabu.
“Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba melihat terlapor duduk di tempat jualan nasi kuning depan rumah bersama istrinya,” ungkapnya, Rabu (16/7/2025).
AKP Umar juga mengungkapkan, barang bukti sabu dan uang tunai itu ditemukan oleh anggota di belakang rumah, lebih tepatnya di pohon pisang.
“Hasil tes urine, terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkoba. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena pelaku diduga kuat sebagai pengedr,” tandasnya. (red).
















