Hukrim  

Kejati Malut Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut.

Pengadaan dua unit kapal tersebut digunakan pada saat pelaksanaan event mancing Widi Internasional Fishing Tournament (WIFT) yang digelar tahun 2017 lalu. Pengadaan kapal mancing ini dimenangkan CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak seniali Rp5.906.208.000 (5,9.miliar).


Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menyampaikan, penanganan perkara tersebut pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara. “Perkara tersebut sudah masuk ke penyidikan dan saat ini kita berkoordinasi sama kawan-kawan dari BPK terhadap penanganan perkara yang kita lakukan,” katanya, Rabu (17/9).

“Karena menurut kita pelaksanaan pengadaan sejak dari tahun 2017, jadi ada beberapa dokumen yang harus kita lengkapi terhadap hasil koordinasi kita dengan BPK,” sambunya.

Dia menuturkan, untuk jumlah riil terkait pemeriksaan saksi tidak diketahui, namun saksi yang diPeriksa sudah lebih dari 15 orang. “Untuk jumlah riil saya tidak tahu yang pasti ada 15-an ada, itu sudah termasuk dengan Kepala Dinas PPK maupun rekanan,” tuturnya.

Richard mengaku, apabila hasil perhitungan kerugian telah dikantong dari BPK pihaknya akan mempelajari siapa yang akan dimintai pertanggungjawab. “Kalau hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah ada pasti kita pelajari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu. Kita sudah koordinasi dengan kawan-kawan BPK terkait permasalahan kapal Billfish ini,”tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *