Hukrim  

Pengungkapan Narkotika Menurun, Kapolda Sebut Kesadaran Masyarakat Sudah Baik

Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono
banner 120x600

SOFIFI, iT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengagendakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja hingga sabu dari hasil pengungkapan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Agenda pemusnahan ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didampingi Kapolri, Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang diungkap Polri dengan berat 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025 lalu.


Kapolda mengatakan, untuk periode Januari hingga November 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara telah mengungkap kurang lebih 5 kilogram ganja serta sabu.

“Di Maluku Utara jumlah barang bukti tidak terlalu banyak, dan ini menunjukan bahwa kesadaran masyarakat sudah baik,” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).

Pemusnahan barang bukti ini lanjut Kapolda, akan dilakukan pada akhir tahun yang dirangkaikan dengan pengamanan Natal 2025 dan pengamanan pergantian tahun 2026 atau Nataru.

“Agenda pemusnahan barang bukti akan kita lakukan pada akhir tahun nanti,” katanya.

Lebih lanjut Kapolda bilang, pemberantasan narkotika di Indonesia khususnya di Maluku Utara bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan seperti Polri dan BNN melainkan menjadi tanggungjawab bersama dengan seluruh masyarakat.

“Saya imbau masyarakat agar lebih aktif memberikan laporan dan katakan tidak pada narkoba, kalau komitmen ini sudah dijalankan maka sudah pasti barang tersebut tidak akan masuk ke Maluku Utara karena sudah tidak ada penggunanya lagi,” tandasnya.

Sebelumnya pada periode Januari hingga Desember 2024 lalu, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap peredaran Narkoba dengan barang bukti sebanyak 18.1 Kilo Ganja, 227,75 Gram Shabu, 4.35 Gram tembakau sintetis, dan 500 butir obat Tramadol.

Pengungkapan ini disampaikan secara resmi Polda Maluku Utara dalam release akhir tahun yang digelar di Ballroom Royal Resto Ternate, Senin (30/12/2024) lalu. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *