Hukrim  

Diduga Lalai, Polda Malut Tetapkan Karyawan PT Ruby International Mining Sebagai Tersangka

Ilutrasi kecelakaan.(istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Tim penyidik Subdit I Kemanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan satu karyawan perusahaan yang beroperasi diwilayah Halmahera Tengah (Halteng) sebagai tersangka atas dugaan kasus kecelakaan kerja di PT. Ruby International Mining (RIM).

Tersangka itu adalah berinisial AN alias Fandi selaku karyawan sekaligus Operator Excavator di PT. Ruby International Mining (RIM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Jumat (7/11).

“Penetapan tersangka ini karena terbukti melanggar UU laka kerja di perusahaan dan mengakibatkan orang meninggal,”katanya.

Ia menjelaskan, dalam penetapan tersangka ini juga setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 13 Oktober 2025 dan Surat perintah penyidikan nomor :SP. Sidik / 55.a/X/Res.1.24./ 2025/ Ditreskrimum, anggal 21 Oktober 2025. Atas dasar tersebut, lanjutnya, sehingga dilakukan penyelidikan hingga penyidikani oleh tim penyidik dan kurang lebih dalam sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan gelar perkara” jelasnya.

Putu juga menyatakan, dari laporan tersebut terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya (kealpaan) mengakibatkan orang meninggal. Kata dia, kejadian tersebut terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining.

Dalam penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Unit 2 Subdit 1 Kamneg dipimpin oleh Panit 2 Subdit I Iptu Muhammad Faisal.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa mulai dari pihak perusahaan, para operator hingga dokter di Klinik perusahaan setempat. Selain itu, ada juga barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444. Ada juga 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.

“Tersangka diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *