Hukrim  

Kepala BPKAD dan Mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara Akan Dimintai Klarifikasi

Kantor Polres Ternate, Maluku Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate, kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memperdalam dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Anggaran pengadaan Cold Storage dan Freezer Room senilai Rp1,9 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. Dirga Bintang Muda. Sejumlah pihak yang akan diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi diantaranya, mantan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT. Ali dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaja.

Dua pejabat dilingkungan Pemprov Maluku Utara ini diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi berdasarkan surat undangan nomor:B/161/Res/3.3./2026/Sat Reskrim dan surat undangan nomor:B/162/Res/3.3./2026/Sat Reskrim yang diterbitkan tanggal 27 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi yang sudah dilayangkan kepada dua pejabat Pemprov dimaksud.

“Undangan klarifikasi sudah dikirimkan, yang jelas ini hanya undangan klarifikasi karena posisi kasus masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya, Kamis (29/1).

Bakry menambahkan, jika semua saksi dan ahli termasuk penghitungan kerugian dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasus.

“Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status kasus yang ditangani,”tandasnya.

Sebagai informasi, pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 atau 1,9 miliar tersebut merupakan bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Dalam tahap penyelidikan ini, tim penyelidik Sat Reskrim Polres Ternate setelah mengambil keterangan klarifikasi terhadap beberapa pihak mulai dari mantan Kadis Perindag, Yudithya Wahab, Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023, hingga Ketua Pokja.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *