TERNATE, iT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu perintahkan dalami keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Ketegasan ini, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh pada saat Aliong Mus dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dengan tiga terdakwa yakni, Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Taliabu. Ini disampaikan Kadar Noh di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2).
“JPU tolong dalami keterlibatan Aliong Mus ya, karena saat itu yang bersangkutan ini Bupati dan pembuatan Perusda PT TJM ini idenya. Jadi Aliong juga harus bertanggungjawab,” tegas Kadar Noh.
Kadar juga mengakui, dari sekian saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya hingga sidang hari ini Senin red, sudah jelas adanya peran Aliong Mus. Apalagi, mengangkat Direktur Hamka yang saat ini terdakwa hingga Bendahara dan lainnya adalah pengurus aktif partai Golkar.
Dari surat keputusan (SK) lanjut Kadar, yang dikeluarkan oleh Aliong sebagai Bupati untuk mengangkat para pengurus partai Golkar sebagai Direktur dan lainnya saja sudah salah dan amburadul. Sehingga tidak ada alasan untuk dibiarkan, karena perbuatan Aliong telah merugikan kepentingan masyarakat Pulau Taliabu.
“Kerja asal-asalan, sudah tidak mengikuti prosedur, malah angkat pengurus partai menjadi Direktur. Sudah tidak paham aturan, malah gak baca undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Kadar pun meminta agar Jaksa segera menelusuri pengangkatan jabatan PDAM Taliabu sebelumnya atau dimasa Bupati Aliong.
“Soal PDAM juga harus ditelusuri ya pak Jaksa, karena Direksi saat itu juga terdakwa Hamka. Sebelum menjadi Direktur TJM, Hamka sudah jabatan Direksi PDAM dan itu masih aktif di partai hingga saat ini,” tandasnya.
Sementara, JPU Kejari Taliabu, Achmad Fadlisaat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, sesuai perintah Hakim yang jelas pihaknya harus kroscek dan mempelajari kembali.
“Apa yang disampaikan pak Hakim kita akan pelajari dan kroscek kembali. Nanti hasilnya seperti apa, kita menyampaikan ke Hakim, begitu juga soal PDAM,” pungkasnya.
Sebagai informasi , berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah, bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (red).
















