TERNATE, iT- Sebanyak 226 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus tanpa pemilik dilakukan penyelundupan.melalui jalur laut di atas kapal penumpang KM Sinabung yang baru tiba dari Bitung di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), berhasil digagalkan polisi.
226 botol cap tikus itu berhasil digagalkan oleh personel dari Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate, saat melakukan razia barang ilegal dan minuman keras melalui jalur laut atau pelabuhan.
Kapolsek KP3 Ahmad Yani Ternate, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo menyampaikan, personel piket Polsek melaksanakan monitoring kedatangan penumpang serta melaksanakan razia miras dan barang ilegal yang difokuskan pada kapal penumpang KM. Sinabung yang baru tiba dari Pelabuhan Bitung, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 12.30 WIT.
“Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 226 botol dengan ukuran 1.500 mil yang ditemukan di dek lima kapal. Tepatnya di bawah ranjang penumpang, tersimpan di dalam box tempat life jacket dan dikemas menggunakan kardus tanpa diketahui pemiliknya,” katanya, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, setelah barang bukti miras diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani guna proses lebih lanjut. Sudirjo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Ternate.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk distribusi barang” ucap mengakhiri. (red).
















