BOBONG, iT- Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) jenis
cap tikus dan bir dari hasil operasi kepolisian di wilayah Taliabu periode Januari hingga April tahun 2026 sebanyak 6.008 botol.
Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini terdiri dari 6.008 botol ninuman keras jenis cap tikus serta jenis bir dan sejenisnya yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu. Menariknya, kegiatan pemusnahan miras hasil operasi Polres, bertepatan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pulau Taliabu ke-13 tahun.
Dasar kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat telegram Kapolda nomor : St/63/IV/Ops.1.3./2025 Tanggal 11 April 2025 tentang antisipasi terjadinya peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Jajaran Polda Maluku Utara, serta surat perintah Kapolres nomor:Sprin/122/IV /2026 tanggal 20 April 2026 tentang panitia pelaksana pemusnahan barang bukti hasil operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu tahun 2026 maupun program kerja Polres Pulau Taliabu tahun 2026.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi menyatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras yang saat ini dilaksanakan merupakan hasil dari pelaksanaan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Taliabu sepanjang bulan Januari sampai April tahun 2026. Lanjutnya, operasi ini sebagai bentuk implentasi pelaksanaan tugas kepolisian yakni menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum dan melindungi, mengayomi masyarakat.
“Hal ini sejalan dengan perintah Kapolda agar melakukan peneritban peredaran minuman keras dan narkoba bila perlu dilakukan tindakan pengakkan hukum secara tegas kepada setiap pelaku,” ucapnya, Rabu (22/4).
“Itu juga sebagai wujud nyata implementasi dari spirit Bupati Pulau Taliabu yakni mewujudkan Taliabu samai sekaligus mendukung program menuju Taliabu terang merata, Taliabu maju setara, Hemung Sia Sia Dufu,” sambungnya.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini terdiri dari 6.008 botol minuman keras jenis cap tikus serta jenis bir dan sejenisnya yang diamankan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Pulau Taliabu.
“Saya beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk terus mendukung mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Program Pemerintah Kabupaten Taliabu untuk menciptakan ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, barang bukti berjumlah 6008 botol terdiri atas miras jenis cap tikus sejumlah 1,544 liter dengan rincian 952 botol kemasal 600 ml (571 liter), 1.030 botol kemasal 400 ml (412 liter), 16 galon kemasan 25 liter (400 liter), 14 galon kemasan 5 liter (70 liter) dan 88 kantong kemasan 1 liter (88 liter). Sedangkan, miras jenis bir dan sejenisnya jejumlah 604 botol Ddngan rincian 272 botol bir putih, 44 botol bir hitam, 264 botol bir hitam kemasan botol mini, 12 botol malaga dan 12 botol anggur merah.
“Operasi kepolisian ini akan terus ditingkatkan dan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Taliabu. Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Taliabu jangan lagi memproduksi maupun mengkonsumsi miras dengan begitu potensi gangguan kamtibmas yang terjadi akibat miras ini dapat dihindari,” tandasnya. (red).
















