Daerah  

Terpilih Sebagai Komisioner KI Malut, Nazlatan Ingatkan Profesional hingga Integritas

Nazlatan Ukhra Kasuba. (Istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut), Nazlatan Ukhra Kasuba menyampaikan ucapan selamat kepada lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Malut terpilih periode 2026-2030.

Lima Komisioner ini, diantaranya Ismat Sahupala, SE,  Sofyan Ali, SE, Dr Isra Muksin, S. Sos, M. Si, Firjal, S. Sos,  M. AP, dan Mu’minah Daeng Barang. Terpelihnya lima KI Provinsi Malut tersebut, berdasarkan Nomor: 100.1.4.2/155/DPRD Malut/V/2026.

Nazlatan dalam keterangannya, ingatkan lima Komisioner ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, independen dan penuh integritas dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.

“Saya (Nazlatan) mengucapkan selamat kepada seluruh Komisioner KI Malut terpilih periode 2026-2030. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memperkuat transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” kata Nazlatan, Jumat (8/5).

Nazlatan juga menyatakan, keberadaan KI sangat penting dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebab, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini mengaku, KI diharapkan mampu menjadi lembaga yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam menyelesaikan sengketa informasi secara objektif dan profesional.

“KI harus hadir sebagai lembaga yang mampu membangun kepercayaan publik. Untuk itu, independensi dan profesionalisme harus benar-benar dijaga selama menjalankan tugas,” harapnya.

Nazlatan pun bilang, lima Komisioner terpilih ini dapat membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah Daerah, DPRD, maupun badan publik lainnya guna mendorong budaya keterbukaan informasi di Maluku Utara semakin baik ke depannya.

“Yang paling penting adalah bagaimana KI dapat memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik benar-benar terpenuhi. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif bisa terwujud,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *