WEDA, iT- Polres Halmahera Tengah (Halteng), melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil gagalkan pesanan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram melalui aplikasi WhatsApp yang akan di konsumsi secara pribadi berinisial RS (21 tahun), warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng diamankan.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menyatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Sunarto Abdullah, bersama personel lainnya setelah menerima laporan. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas melakukan pemantauan di kawasan pertigaan depan pencucian mobil, Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah. Lanjutnya, di lokasi itu, aparat melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.
“Saat pria itu mengambil sebuah benda mencurigakan di tepi jalan, petugas langsung bergerak dan mengamankan bersangkutan,” ujarnya, Rabu (13/5).
Kata dia, pria yang diamankan itu berinisial RS (21 tahun). Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
“Sabu itu dengan berat bruto 3,12 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel,” ucapnya.
Selain sabu, lanjutnya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna ungu lilac, satu unit sepeda motor Vino 125 warna merah beserta kunci kontak, dan satu bungkus rokok Camel.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, RS mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” tuturnya.
Ia menyampaikan, sementara perempuan yang berada bersama terduga pelaku diketahui tidak mengetahui keberadaan narkotika tersebut.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine atau sabu,” urainya.
Kapolres mengaku, saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses hukum,” pungkas menutup.
















