Hukrim  

Penyelundupan Senpi dari Filipina Digagalkan, Kapolda Maluku Utara: Ancaman Serius Terhadap Keamanan

Kapolda, Irjen Polisi Arif Budiman didampingi Wakapolda, Brigjen Polisi Stephen M. Napiun bersama PJU saat pimpin konferensi pers.(Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) dan ratusan butir amunisi ilegal serta menangkap tiga terduga tersangka di wilayah Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dari Negara Filipina melalui jalur laut untuk di perdagangkan di wilayah Papua.

Kepala Kepolisian Daerah (‎Kapolda) Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Polda melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.


“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinsial BS alias Ube, ZS alias Ece dan SC,” katanya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sofifi, Rabu (5/8).

“‎Dari tangan tiga tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api terdiri dari satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang SMR, satu buah magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber,” sambungnya.

Jenderal bintang dua itu, ketiga terduga pelaku saat ini tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Halmahera Utara. Bahkan, dari tiga tersangka satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap.

“Tersangka Ube diamankan pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama juga personel menangkap tersangka Ece di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara. Sementara, tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, pada 3 Agustus 2026,” ucapnya.

‎Orang nomor satu Polda Maluku Utara itu menegaskan, apa yang dilakukan tiga tersangka ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Apalagi, senjata tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik.

‎”Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.

‎Arif menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga wilayah darat maupun jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal.

‎”Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur distribusi, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

‎Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.

‎”Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif,” pungkas mantan Danpas Brimob II Korbrimob Polri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *