Hukrim  

Diduga Memalsukan Tanda Tangan, Polisi Tetapkan Dua Pengacara di Maluku Utara sebagai Tersangka

Kantor Mapolda Maluku Utara di Sofifi. (Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, telah menetapkan dua oknum pengacara atau advokat sebagai tersangka dalam laporan kasus dugaan memalsukan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum pengacara itu masing-masing berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Selasa (4/8) kemarin oleh penyidik Ditreskrimum.


Keduanya dilaporkan pada bulan November 2025, atas dugaan pemalsuan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata. Hal ini terungkap setelah tiga orang korban berinsial AS, SS dan JL dalam penandatanganan kuasa khusus disebutkan. Padahal, ketiganya tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widayana, melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar kita sudah menetapkan dua orang dari swasta dengan insial S dan F sebagai tersangka,” ucapnya, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah menerima laporan dari pelapor SS atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata.

“Perkaranya soal tandatangan dalam kasus gugatan perdata,” tuturnya.

Kasubdit mengatakan, sesuai laporan itu tim penyidik langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikian hingga penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk penegakan hukum tahap berikutanya,” akunya.

Haris menegaskan, kedua tersangka diancam melanggar pasal 391 ayat (1) dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat.

Kemudian, KUHP terbaru pada ayat (1) mengatur sanksi bagi pembuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan dengan maksud menggunakan surat tersebut, yang diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Sementara, pada ayat (2) mengatur sanksi yang sama bagi pihak yang menggunakan surat palsu tersebut.

“Kita kenakan pasal 391 ayat 1 dan 2 KHUP yang baru karena kasus pemalsuan surat atau dokumen,” tandasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *