MOROTAI, iT- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), didesak segera putusakan kontrak pekerjaan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp15,3 miliar yang melekat di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dikerjakan oleh PT. Wahana Dimensi Indonesia karena adendum berulang kali tidak kunjung seelesai dikerjakan.
Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut yang telah dilakukan adendum tiga ke empat kali. Bahkan, berpotensi dilakukan adendum waktu pelaksanaan yang ke lima namum tidak kunjung selesai dilaksanakan. Atas dasar itu, Pemerintah Pulau Morotai melalui Dinas Kesehatan segera putuskan kontrak PT. Wahana Dimensi Indonesia. Apalagi, proyek tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat dari tahun 2025 hingga Agustus 2026 tak pernah selesai.
Desakan ini disampaikan langsung oleh praktisi hukum Maluku Utara, M.Bahtiar Husni saat dimintai tanggapan, pada Senin (10/8).
“Perpanjangan waktu kontrak merupakan perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksaaan. Perpanjangan waktu kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure atau peristiwa lain yang menuntut perpanjangan waktu pelaksaan,” katanya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan force majeure (keadaan kahar/keadaan memaksa) merupakan pernyatan resmi dari instansi terkait seperti bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar biasa dan gangguan lain.
Selain itu, lanjutnya, untuk force majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang. Tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG atau telah terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak.
“Sehingga kejadian force majeure menuntut untuk perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan,” tuturnya.
Ia mengatakan, apabila waktu pekerjaan yang begitu lama sebelum dilakukan adendum hingga adendum ke empat, namun tak kunjung selesai pekerjaan tersebut Pemda melalui Dinas terkait segera memutuskan kontrak dengan penyedia/pelaksana proyek dimaksud.
“Harus dibatalkan, apalagi ini bukan adendum pertama. Kalau penyedia ini mampu adendum pertama atau kedua pekerjaan sudah harus selesai dilaksanakan. Tapi hingga hari ini belum selesai tidak ada alasan lain selain membatalkan,” tegasnya.
Bahtiar menyampaikan, bahkan aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan maupun Kepolisian juga segera melakukan penyelidikan terkait ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam proses tender hingga pelaksanaan segera diusut sampai tuntas.
“APH bisa usut/dalami ini untuk mengungkap fakta pekerjaan proyek Labkesmas Morotai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PT. Wahana Dimensi Indonesia beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A 18 No. 30 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat – Jakarta Barat (Kota) – DKI Jakarta, dengan nilai kontrak Rp. 15.345.514. 000,00 atau 15,3 miliar. Pagu anggaran proyek tersebut Rp. 15.402.000. 000,00 atau 15,4 miliar.
Adendum pertama terhitung 23 Desember 2025 sampai 11 Februari 2026. Adendum kedua, 12 Pebruari 2026 sampai 12 Mei 2026. Sedangkan, adendum ketiga 13 Mei 2026 dan berakhir 2 Juli 2026.(red).
















