Hukrim  

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Melaporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tidore ke Kejagung

Aktivis PA-Malut saat melaporkan dugaan korupsi dana hibah KPU Tidore di Kejagung.(Dok.istimewa).
banner 120x600

JAKARTA, iT- Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta resmi melaporkan indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2024 senilai Rp16 miliar langsung kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Rabu (19/8).

Langkah hukum ini diambil guna mendorong Kejaksaan Agung melakukan pengawasan ketat dan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan.


Wakil Ketua PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi Dabi menyatakan, pelaporan resmi ke tingkat Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis agar penanganan kasus tidak terhenti pada formalitas administratif di tingkat daerah, melainkan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual.

“Dana hibah memiliki kedudukan strategis dalam menjaga integritas demokrasi lokal. Ketika tata kelola anggaran daerah mengalami distorsi akibat indikasi perbuatan melawan hukum, konsekuensinya tidak sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga erosi legitimasi terhadap proses politik,” katanya, Rabu (19/8).

Kata dia, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mengonfirmasi adanya indikasi awal abuse of power serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.

“PA Malut Jakarta menilai, pengawalan kasus ini oleh Kejaksaan Agung sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tuturnya.

Dalam berkas laporan yang diserahkan kepada Kejagung, lanjutnya, PA-Malut Jakarta menekankan tiga poin kritis yang harus menjadi fokus penyidikan. Pertama, penelusuran aliran dana (follow the money). Penyidik dituntut menggunakan pendekatan analitis terhadap transaksi keuangan guna mengidentifikasi seluruh pihak yang menerima manfaat (beneficial ownership) dari penyimpangan anggaran.

Kedua, penetapan subjek hukum yang komprehensif. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau tingkat sekretariat semata, melainkan wajib menjangkau pemegang kebijakan tertinggi yang mentoleransi atau memerintahkan tindakan melanggar hukum dan ketiga, transparansi informasi publik. Penyidik perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala guna menepis spekulasi publik dan menjamin kepastian hukum.

Dorong akuntabilitas tata kelola anggaran, menurut Siraj, temuan awal mengenai indikasi aliran dana yang tidak wajar mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh penyelenggara Pemilu tingkat daerah. Dari perspektif hukum tata negara, penyaluran dan penggunaan dana hibah wajib tunduk pada prinsip transparansi, efisiensi serta akuntabilitas.

PA-Maluku Utara Jakarta menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan aktivis asal Maluku Utara di Jakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

“Penegakan hukum yang transparan, terukur dan tanpa kompromi adalah satu-satunya instrumen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *