SANANA, iT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap kasus dugaan pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (19/8).
Kasat Reskrim Polres Sula, AKP Wawan Lauwanto menjelaskan, tahap II dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor:R-103/Q.2.14/Eku.1 /08/2026, tanggal 13 Agustus 2026.
“Jadi surat itu perihalnya pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama TDM alias Adit sudah lengkap (P-21),” tuturnya.
Setelah surat itu, lanjutnya, diterbitkanlah surat Kapolres Kepulauan Sula nomor: B/24.b /VIII/2026/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2026.
“Surat Kapolres perihalnya penyerahan tersangka TDM alias Adit dan barang bukti,” kata mantan Kapolsek Gane Timur, Polres Halmahera Selatan itu.
“Yang jelas penyerahan itu sekaligus semua barang bukti. Sehingga proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan JPU hingga pada persidangan nanti,” tambahnya.
Wawan menegaskan, tersangka disangka melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e, pasal 477 ayat (1) huruf f dan atau pasal 477 ayat (2) dan atau pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana baru.(red).
















