MABA, iT- Konsultasi publik hingga pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim (FHT) atau Feri Niaga (Feni) Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut) yang dilaksankan di Jakarta terus disorot publik.
Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat dimintai tanggapan pada Kamis (20/8).
Ia mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) agar tidak membiarkan problem lingkungan dan pembahasan AMDAL PT FHT atau FeNi Haltim berhenti sebatas rapat, klarifikasi atau pernyataan politik.
Kata dia, problem PT FeNi Haltim terdapat dua persoalan yang berbeda dan harus diuji secara objektif, yakni partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL dan dugaan pencemaran atau sedimentasi di Kali Kukuba serta kawasan perairan Teluk Buli pada Mei 2026 lalu.
Menurutnya, kalau masyarakat yang berada di lingkar tambang dan masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung tidak mendapatkan informasi yang memadai serta tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses AMDAL, maka ini bukan sekadar persoalan pada komunikasi perusahaan.
“Ini harus diperiksa sebagai persoalan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan dan prosedur partisipasi publik,” tegasnya.
Zulfikran menjelaskan, merujuk pada ketentuan Undang-undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021, jelas pelibatan masyarakat terdampak langsung merupakan bagian dari proses AMDAL, termasuk melalui pengumuman dan konsultasi publik. Lanjutnya, harus dilihat bukan sekadar apakah perusahaan pernah mengadakan konsultasi publik.
“Pertanyaannya adalah siapa yang diumumkan? Siapa yang diundang? Apakah masyarakat yang benar-benar terkena dampak mengetahui proses tersebut? Apakah mereka diberikan kesempatan memberikan saran dan tanggapan? Apakah tanggapan itu dicatat dan dipertimbangkan? serta apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat diverifikasi,” ucapnya dengan nada tanya.
Ia menilai, konsultasi publik rencana pengembangan kawasan industri Buli yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat lingkar tambang merupakan formalitas. Selain itu, lanjutnya, pemberitaan sebelumnya bahwa masyarakat mempersoalkan karena sebagian desa yang dinilai berpotensi terdampak tidak dilibatkan dan mempertanyakan mengapa konsultasi publik dilakukan jauh dari lokasi kegiatan di Halmahera Timur.
“Secara hukum, lokasi konsultasi di Jakarta tidak otomatis membuat konsultasi itu ilegal. Jangan membuat kesimpulan hukum yang terlalu simplistis. Tetapi apabila masyarakat terdampak langsung justru tidak mendapatkan akses informasi dan kesempatan berpartisipasi secara layak, maka substansi partisipasinya patut dipertanyakan,” tegasnya lagi.
Zulfikran menegaskan, partisipasi publik tidak boleh direduksi menjadi sekadar memenuhi daftar hadir. Menurut dia, partisipasi yang hanya formalitas tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipasi. Pemerintah harus memeriksa dokumennya.
“Siapa yang diundang? Siapa yang hadir? Bagaimana pengumuman dilakukan? Apa tanggapan masyarakat? Bagaimana tanggapan tersebut dimasukkan ke dalam proses AMDAL dan apakah masyarakat terdampak langsung benar-benar memperoleh akses informasi,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Pusat (Pempus) hingga daerah agar tidak berhenti pada klarifikasi atas pencemaran sungai Kukuba dan Teluk Buli pada Mei lalu. Artinya, peristiwa itu menjadi dasar untuk melanjutkan pengawasan lebih lanjut hingga pada sanksi. Apalagi saat itu, kata dia, Pemerintah Halmahera Timur sudah memanggil PT FeNi Haltim dan melakukan pengecekan.
Dalam pengecekan itu menemukan dugaan pembiaran masuknya sedimen ke Kali Kukuba yang berdampak terhadap pesisir dan perairan Teluk Buli. Artinya, pemerintah sendiri sudah menerima adanya persoalan dan telah melakukan langkah awal. Bahkan pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Karena itu publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya? Apa temuan teknisnya? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan dan apa tindak lanjut hukumnya?,” jelasnya.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara itu menambahkan, PT FeNi Haltim sendiri sebelumnya menyampaikan telah melakukan penghentian sementara aktivitas di area terdampak, memasang geotekstil dan silt curtain hingga melakukan pembersihan drainase serta melakukan langkah pemulihan.
“Kalau perusahaan sudah melakukan pemulihan, bagus. Tetapi pemulihan bukan berarti menghapus dugaan pelanggaran. Pemulihan dan penegakan hukum adalah dua hal berbeda. Pemerintah tetap harus menentukan apakah telah terjadi ketidaktaatan terhadap persetujuan lingkungan atau peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.
“Saya tidak mau mengatakan PT FeNi pasti lalai sebelum ada hasil pemeriksaan teknis. Itu tidak profesional. Tetapi kalau pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan lingkungan atau dokumen AMDAL, maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” sambungnya.
Ia menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 sudah jelas memberikan instrumen pengawasan dan penegakan hukum administratif yang jelas. Pengawasan dapat dilakukan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, dan pejabat pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta mengambil sampel dan tindakan pengawasan lainnya.
“Kalau pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran kemudian tidak melakukan pengawasan secara memadai, maka pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan politik. Begitu juga DPRD Provinsi dan Kabupaten agar fungsikan pengawasan secara serius dengan memanggil semua pihak dan instansi untuk memperlihatkan seluruh dokumen,” harapnya.
Menurutnya, DPRD setidaknya harus meminta dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan PT FeNi Haltim, dokumen hasil konsultasi publik, bukti pengumuman dan pelibatan masyarakat terdampak langsung, daftar pihak atau desa yang dilibatkan dalam proses konsultasi, hasil pemeriksaan DLH terhadap dugaan sedimentasi Kali Kukuba dan Teluk Buli dan hasil inspeksi KLH atau Gakkum LH pada Mei 2026.
“Begitu juga hasil pengujian kualitas air, sedimen, dan parameter lingkungan yang relevan, dokumen kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, bukti pelaksanaan kewajiban lingkungan oleh PT FeNi Haltim dan dasar hukum apabila sampai saat ini belum ada sanksi administratif,” pungkas menutup.(red).
















