Hukrim  

Mencegah Gangguan Kamtibmas, Polres Halmahera Tengah Amankan 467 Botol Minuman Keras Berbagai Merek

Barang bukti yang berhasil diamankan.(Dok.istimewa).
banner 120x600

WEDA, iT- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berhasil mengamankan minuman keras (Miras) berbagai merek di sejumlah lokasi sebanyak 467 botol dan kaleng serta kantong plastik untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertibaan masyatakat (Kamtibmas) di wilayah Halteng.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Siber) Minuman Keras (Miras) Polres Halmahera Tengah bersama jajaran Polsek dan Polsubsektor. Polres terus meningkatkan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta Miras diwilayah hukum Polres.


Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto menegaskan, operasi dan razia Miras merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras.

“Dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polres Halteng personel berhasil mengamankan sebanyak 467 botol/kaleng/kemasan minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi,” katanya, Minggu (23/8).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil pengamanan dari beberapa jajaran. Diantaranya, Polsubsektor Weda Tengah sebanyak 278 botol/kaleng, Polsubsektor Weda Utara sebanyak 159 botol/kaleng/kemasan, Polsek Weda sebanyak 24 botol dan Polsubsektor Patani Barat sebanyak 6 botol.

Lanjutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke masing-masing Mako Polsek maupun Polsubsektor untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Halmahera Tengah bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli dan razia miras secara rutin. Upaya ini dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras sekaligus menjaga situasi lamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain barang bukti yang diamankan, Kapolres mengaku, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi, menyimpan maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

“Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Fiat juga menambahkan, pemberantasan peredaran Miras membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polres Halmahera Tengah mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta mencegah peredaran Miras yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu perkelahian, penganiayaan dan gangguan Kamtibmas lainnya.

“Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kegiatan preventif melalui patroli lialogis, KRYD dan razia secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Halteng,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *