SOFIFI, iT- Kepolisian Daerah (Polda), kembali melakukan pendataan terhadap sejumlah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Maluku Utara (Malut) melakukan aktivitas tanpa izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) segera mengurusnya.
Tim pembentukan Kapolda ini akan melakukan pendataan hingga menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan oknum dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman, kepada media, Senin (24/8).
Kapolda mengaku, pembentukan tim khusus merupakan bagian dari upaya mendorong masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan rakyat agar mengurus legalitas melalui IPR maupun WPR. Kata dia, Polda Maluku Utara siap membantu mendorong proses pengurusan perizinan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tujuan kami (Polda) adalah mendorong melalui pemerintah daerah untuk mengurus WPR. Nanti kita fasilitasi hingga ke Kementerian ESDM,” ucapnya.
Mantan Danpasbrimob II Korbrimob Polri itu menegaskan, penertiban aktivitas tambang rakyat bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan masyarakat. Tetapi juga sebagai upaya mengatasi berbagai persoalan dan potensi konflik di wilayah pertambangan.
“Makanya kita dorong mereka untuk bersama-sama mengurus WPR. Supaya mereka juga terbantu dan tidak ada konflik lagi ke depannya,” ujarnya.
Menurutnya, sikap persuasif yang dilakukan tim dilapangan bukan berarti Kepolisian membiarkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan. Jenderal bintang dua itu juga memperingatkan, langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang menolak menyelesaikan persoalan legalitas.
Kapolda juga menegaskan, akan menutup lokasi tambang dan memasang Police Line jika pemilik pertambangan tidak bersedia mengikuti proses legalisasi.
“Kalau mereka tidak mengurus WPR nanti kita ambil langkah tegas, kita tutup, Police Line. Kita membantu pemerintah daerah. Karena itu saya sampaikan potensi konflik cukup tinggi, makanya kita dorong mereka bersama-sama mengurus WPR,” jelasnya.
Setelah legalitas terpenuhi, lanjutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melakukan pengawasan secara lebih terukur. Sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Supaya pemerintah daerah terbantu. Masyarakat di situ pun tenang. Tidak ada konflik lagi,” tuturnya.
Kapolda menambahkan, kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara persuasif tidak akan diberikan tanpa batas. “Tidak ada lagi operasi kalau mereka tidak mau kita ajak persuasif,” tegasnya.
Arif mengaku, terkait dugaan keterlibatan atau bekingan oknum-oknjm tertentu masih di dalami. Ia mengatakan, Kepolisian masih menunggu hasil pendataan tim di lapangan. Setelah data tim dilapangan diperoleh akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dari pendataan itu kita bisa tahu. Nanti kita ambil langkah setelah semua data telah terkumpul,” pungkas menutup.(red).
















