Hukrim  

Polda Maluku Utara Tegaskan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel PT WKM Masih dalam Penyelidikan

Kantor Mapolda Maluku Utara di Sofifi. (Dok.iT).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), menegaskan penanganan kasus dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) masih dalam proses penyelidikan.

Penyelidikan ini disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Polisi I Gede Putu Widyana, sekaligus meluruskan pernyataan sebelumnya kepada media pada Senin (7/9) malam melalui pesan singkat WhatsApp.


Keterangan sebelumnya pada Rabu (12/8) ketika diwawancarai sejumlah wartawan mengaku, permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Meski begitu, ia juga menyatakan penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap bukti-bukti baru. Jika ditemukan maka penyelidikan dibuka kembali.

Keterangan tersebut kembali dibantah langsung Kombes I Gede Putu Widyana, tidak pernah memberitakan pernyataan seperti diberitakan.

“Ini siapa yang gelar perkara ya, terus hasilnya tidak ditemukan tindak pidana? Padahal kami masih tangani perkara ini. Kami masih terus lakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Yang jelas Dit Reskrimum belum melakukan gelar perkara dan tidak ada hasil gelar perkara seperti yang diberitakan itu. Ini hak jawab saya untuk membantah dan meluruskan berita tersebut supaya sesuai dengan faktanya,” tambahnya.

Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual tersebut sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan itu dicabut. Selanjutnya, kepemilikan ore nikel tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita oleh pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Sejak beroperasi pada periode 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, pada 2018 ditetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Namun, PT WKM tercatat hanya melakukan satu kali pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp124.120.000. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *