TERNATE, iT- Pihak keluarga korban mempertanyakan penanganan kasus dugaan kekerasan fisik (penganiayaan) dan kekerasan seksual yang mengakibatkan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun sebagai korban hingga meninggal dunia yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/3) lalu malam hingga (21/3) pagi di salah satu hotel yang ada di Kota Ternate. Kemudian korban dinyatakan meninggal dunia pada 22 Maret 2026 setelah menjalani perawatan medis di rungan Intalasi Gawat Darurat hingga Intensive Care Unit atau ICU Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesori (RSUD-CB) Ternate.
Atas kasus tersebut keluarga korban langsung malaporkan ke Polres Ternate dan ditindaklanjuti. Bahkan korban juga telah di otopsi oleh dokter Forensik dari Jakarta.
Kasus dugaan kekerasan fisik dan kekerasan seksual itu dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2026 lalu. Itu dibuktikan dengan laporan Polisi nomor: LP/B/60/ III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara dan surat penyelidikan nomor:SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/ Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026 serta surat perintah tugas penyidikan nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res. 1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.
Kaka korban, Dahlia mengungkapkan, kasus dugaan kekekrasan fisik hingga kekerasan seksual ini terjadi di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
“Awalnya itu adik saya diajak dengan teman-temannya, tapi yang lain pulang dan meninggalkan adik saya. Adik saya keluar hotel sesuai dari rekaman CCTV pada pukul 9 pagi,” jelasnya, Senin (14/9).
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban sudah mulai menyendiri dan tidak mau berkomunikasi hingga mengalami demam tinggi dan terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesori (RSUD-CB) Ternate untuk mendapat perawatan.
Selama di RSUD, korban sempat muntah berwarna hijau dan kuning bahkan mengeluarkan busa dari mulut.
“Sebelum ke RSUD, saat tiba di rumah setelah dari hotel korban kencing. Setelah itu mama saya gantikan pakainnya,” ungkapnya.
Ia mengaku, adiknya meninggal dengan kondisi mengenaskan mulai dari memar di bagian paha, tangan dan belakang kepala. Bahkan bagian pinggul dan belakang korban juga terdapat semacam luka bakar korek api. Atas nama keluarga korban, pihaknya meminta tim penyidik Satreskrim Polres Ternate untuk melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mohon, agar tersangka dilakukan penahanan, jangan lagi berkeliaran sementara adik kami sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Dahlia juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Arif Budiman hingga Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto untuk memberikan atensi khusus laporan tersebut karena korban meninggal dunia.
“Mohon pak Kapolda dan ibu Kapolres agar berikan kepastian hukum pada kami sebagai keluarga. Para tersangka juga harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Agar kami sebagai keluarga juga mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji saat dikonfirmasi terpisah mengakui telah menerkma dan memproses laporan tersebut.
“Surat otopsi baru di terima dari dokter Forensik dari Jakarta minggu lalu. Untuk menentukan apakah meninggal dunia di karenakan oleh penganiayaan atau apa, seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengaku, setelah menerima hasil otopsi dari Forensik pihaknya segera menindaklanjuti itu. Sehingga pihak yang didug terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti dan memproses, hingga tindakan hukum lain. Seperti itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ternate pada beberapa waktu lalu.(red).
















