SULA, iT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memberikan sanksi tegas kepada sejumlah tenaga pendidik (guru) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pasalnya guru-guru tersebut sering meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang tenaga pendidik. Hal ini diketahui saat Dinas Pendidikan Kepulauan Sula melakukan evaluasi di sejumlah sekolah.
“Ketika melakukan evaluasi di sejumlah sekolah, telah ditemukan lebih dari 50 guru yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, Kamis (3/7).
Marini menyebut, rata-rata guru yang tidak melaksanakan tugas sampai tiga bulan, bahkan beberapa di antaranya hingga enam bulan dengan alasan sakit.
“Kalau sakit harus ada keterangan dokter, harus ada bukti yang jelas. Tapi kenyataannya, banyak dari mereka tidak melapor sama sekali,” katanya.
Untuk itu, dirinya menegaskan para guru tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Guru-guru iti telah dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan bervariasi, termasuk penahanan gaji,” tegasnya.
Marini berharap, dengan adanya langkah-langkah itu dapat memperbaiki kondisi disiplin di kalangan guru, dengan tujuan mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.
“Semoga dengan adanya evaluasi hingga pemberian sanksi itu dapat memberikan dampak positif bagi guru bersangkutan dan lainya agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (tox).
















