TERNATE, iT- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dugaan kasus pencurian dengan kekerasan di toko Al-Nizam ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Penyerahan tersangka berinsial RABD dan barang bukti ini dilakukan penyidik setelah jaksa nyatakan berkas lengkap atau P-21. Penyerahan itu dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Ternate kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, pada, Rabu 5 November 2025.
Kapolres Ternate, AKPB Anita Ratna Yuliato, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong membenarkan adanya tahap II yang dilakukan oleh Satreskrim ke Kejari Ternate.
“Tahap II ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” ucapnya.
“Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” sambungnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Ternate,Aan Syaeful Anwar mengatakan, setelah berkas diterima dari penyidik, selanjutnya penuntut umum Kejari Ternate melakukan penelitian terhadap sejumlah barang bukti.
“Diantaranya sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu dan 100 ribu yang masih ada bercak darah korban, pisau yang digunakan untuk menikam korban, parang yang digunakan untuk mencongkel pintu, sepeda motor yang digunakan tersangka serta barang bukti lainnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil penelitian berkas perkara, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka yang juga residivis kasus pencurian di Halmahera Selatan (Halsel). Pertama di toko Al-Nizam, kedua di toko Endang dan ketiga di toko Riski, Kelurahan Kalumata dengan waktu kejadian yang tidak terlalu jauh.
“Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Ternate,” jelasnya.
Aan menegaskan, atas perbuatannya tersangka diancam pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(red).
















