Hukrim  

Dalami Dugaan Korupsi Cold Storage, Polres Ternate Koordinasi dengan Ahli Mesin

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun anggaran 2023.

Pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang dianggarkan melalui Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara senilai Rp1.994.234.824,50 atau 1,9 miliar lebih, bukan barang asli namun barang rakitan yang didatangkan oleh CV. Dirga Bintang Muda.

Dalam tahap penyelidikan, tim penyidik Tipikor Satreskrim Ternate diagendakan melakukan koordinasi dengan sejumlah ahli termasuk ahli teknik mesin dari Universitas Pattimura, Ambon, Provinsi Maluku.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin menyatakan, agenda koordinasi dengan ahli teknik mesin tersebut, untuk melakukan pemeriksaan Cold Storage dan Freezer Room yang bersumber dari APBD tahun 2023 pada Disperindag Provinsi Maluku Utara.

“Agenda koordinasi dengan ahli akan dilakukan paling lambat hari Rabu, karena tim penyidik baru akan bertolak ke Ambon pada hari Selasa,” ujarnya, Senin (2/2).

Ia menjelaskan, dugaan kasus tersebut sudah dinaikan status dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berdasarkan dengan nomor: Sprin.Lidik/586.a/XI/Res.3.3/2025/Sat Reskrim tertanggal 19 November 2025.

“Status kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu.

Sebagai informasi, dalam tahap penyidikan yang dilakukan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik mulai dari mantan Kadis Peridag Maluku Utara, Yudithia Wahab, hingga Mantan Karo Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara tahun 2023 serta Ketua Pokja. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *