Hukrim  

Diduga Gelapkan Mobil Pajero, Anggota Polres Morotai Dilaporkan ke Divpropam

Ilustrasi.
banner 120x600

TERNATE, iT- Oknum anggota Polres Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), berinisial RM alias Rian berpangkat Bripda itu dilaporkam ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) melakukan penggelapan mobil dan serta motor milik orang lain.

Laporan pengaduan melalui Yanduan Propam Presisi ini telah dibuktikan dengan adanya Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, dengan nomor: SPSP2/260226000036/II/2026/Bagyandun. Bripda RM alias Rian dilaporkan secara resmi melalui pengaduan online dan telah diterima pada Kamis 26 Febuari 2026, sekitar pukul 12.56 WIB atau 13.56 WIT.

Rian diduga kuat melakukan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport type 2.5HP-E.5A/T dengan nomor polisi (Nopol) DG 1012 JA dan satu unit motor KLX milik korban dengan inisial L.

Korban melalui kuasa hukumnya, Mahri Hasan mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Bripda RM alias Rian ke Divpropam.

Menurutnya, terlapor diduga melanggar ketentuan etik dan disiplin Polri sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kententuan yang diduga dilanggar pasal 5 PP nomor 2 tahun 2023. Kemudian Perpol nomor 7 tahun 2022 yakni pasal 12 huruf e,” ucapnya, Jumat (27/2) “Kami berharap dengan laporan itu Divpropam segera memproses laporan pengaduan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sambungnya.

Kata dia, laporan tidak hanya sampai ke Divpropam Polri oknum ini juga bakal dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

“Kami juga akan laporkan tindak pidana umum ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan, jika laporan etiknya terbukti,” tegas mengakhiri.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *