TERNATE, iT- Polres Ternate, didesak untuk mengungkap dugaan kasus pungli sewa lahan yang berlokasi di pasar Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), yang dibebankan kepada pengusaha sesuai kesepakatan yang tidak resmi dengan nilai Rp50 juta selama dua tahun.
Pasalnya, lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tersebut, diduga kuat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memperkaya diri sendiri yang menyewakan lahan tersebut dengan nilai yang bervariasi. Informasi yang dihimpun media ini, lahan milik Pemkot itu dipatok dengan nilai Rp50 juta per dua tahun atau disesuaikan dengan luas lahan yang akan dipakai.
Tak hanya tarif sewa yang dibebankan ke sejumlah pengusaha untuk membayar sesuai kesepakatan yang tidak resmi, oknum tersebut juga diduga memungut parkiran kendaraan roda dua maupun empat tanpa yang datang tanpa disetorkan sedikitpun ke kas daerah Pemkot Ternate.
Memyikapi itu, praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate untuk membongkar informasi tersebut.
“Informasi seperti ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan agar bisa terungkap secara jelas,” katanya, Kamis (9/4).
Menurutnya, aset yang tidak bergerak seperti lahan milik Pemerintah Kota Ternate tersebut seharusnya menjadi salah satu potensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bukan untuk disalahgunakan oleh sebagian orang atau oknum-oknum tertentu.
“Ini seharusnya disetor ke Pemkot untuk mendongkrak PAD kita, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara itu meminta Kapolres Ternate agar dapat mengungkap pihak di balik dugaan sewa lapak yang berlokasi di Kelurahan Kota Baru.
“Harus diungkap secara jelas, jangan sampai masalah-masalah seperti ini juga terjadi di beberapa lokasi yang bukan hanya di pasar Kota Baru saja,” pungkasnya.(red).
















