Hukrim  

Dukung Program Pekerjaan Jalan dan RTLH, Kajati Maluku Utara: Mencegah Potensi Permasalahan

Kajati Maluku Utara, Sufari, saat menghadiri launching kontrak pekerjaan jalan lapen dan RTLH.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TIDORE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), mendukung program strategis pemerintah daerah (Pemda) melalui fungsi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terkait dengan ‎pekerjaan konstruksi jalan lapen dan 1.200 program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026.

Launching ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dalam mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, khususnya peningkatan akses jalan dan kesejahteraan masyarakat melalui program RTLH. ‎

Selain pembangunan jalan lapen, Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah melaksanakan program RTLH di seluruh Kabupaten/Kota. Salah satu daerah prioritas adalah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), terutama bagi warga yang terdampak konflik sosial.

Dukungan itu disampaikan langsung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Sufari, saat menghadiri kegiatan launching kontrak payung pekerjaan konstruksi jalan lapen dan 1.200 program RTLH di Desa Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Rabu (6/5).

Sufari menyatakan, pihaknya komitmen mendukung program strategis pemerintah daerah melalui fungsi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

‎‎”Pendampingan hukum yang kami lakukan bersifat preventif, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan sejak dini agar pelaksanaan pembangunan berjalan tertib, efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kehadiran Kejaksaan bukan sebagai pengambil keputusan teknis, melainkan sebagai mitra strategis Pemda dalam memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjutnya, sehingga ‎konsep kontrak payung yang diluncurkan ini dinilai sebagai inovasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan serta menjamin kepastian harga dan kualitas sejak awal,” tuturnya.

Menurut Kajati Maluku Utara, pembangunan jalan lapen sendiri memiliki sejumlah tujuan penting. Di antaranya meningkatkan konektivitas antar wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Sufari juga mengaku, selain itu pembangunan ini juga diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terpencil serta meningkatkan kualitas infrastruktur jalan yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi geografis wilayah kepulauan.

‎”Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan terus terjalin dengan baik. Sehingga pembangunan di Maluku Utara tidak hanya cepat dan tepat sasaran, tetapi juga bersih dari potensi permasalahan hukum,” tandasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *