Hukrim  

Kapolda Maluku Utara Memberi Peringatan Keras kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek

Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono.(Dok Humas).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Irjen Polisi Waris Agono, memberikan peringatan keras kepada para Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) jajaran wilayah Polda Malut terkait dengan tindaklanjut laporan masyarakat.

“Jadi ini bukan hanya tanggungjawab Kasat Reskrim termasuk di Polsek-Polsek,” tegas Kapolda saat diwawancarai, Selasa (20/1).

Kapolda menyatakan, setiap laporan yang telah diterima dari masyarakat segera diproses, artinya jangan dibiarkan, sehingga tidak ada tunggakan dalam laporan setiap tahun.

“Jadi semua kasus itu segera ditindaklanjuti apapun hasilnya. Nah, itu harus diberikan SP2HP kepada para pelapor dan para pihak. Supaya mereka mendapatkan penjelasan tentang laporan atau posisi kasus sampai dimana,” jelasnya.

“Nah untuk para Kasat Reskrim dan Kapolsek kinerjanya tidak maksimal ya kita evaluasi, gitu ya,” sambung jenderal dua bintang di Polda Maluku Utara itu.

Irjen Waris mengaku, dalam proses laporan ketika ditindaklanjuti terdapat beberapa kendala dilapangan. Contohnya, di Taliabu infrastruktur tidak seperti di Kota Ternate dan Tidore. Begitu juga prasarana lain yang cukup mahal dari segi operasional.

“Kendala harus kita hitung juga misalnya di Taliabu fasilitas infrastruktur tidak sama seperti Ternate dan Tidore,” tuturnya.

“Disana fasilitasnya serba terbatas, misalnya lokasi-lokasi yang harus di datangi oleh anggota itu jauh dan membutuhkan prasarana yang cukup mahal dari segi operasional. Itu juga harus dipertimbangkan,” tambahnya

Sebagai informasi, peringatan ini disampaikan mengingat sebelumnya pada Gelar Operasi di Polres Halmahera Selatan terdapat banyak Satreskrim jajaran penyelesain laporan dibawa target. Apalagi ada beberapa Satreskrim yang sediki laporan tapi penyelesainnya masih jauh dari target dan lambat respon laporan masyarakat. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *