HALSEL, iT – Polres Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemerintah setempat telah memfasilitasi perdamaian antara masyarakat Desa Silang, Desa Liaro, serta Desa Wayauwa, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) terkait dengan konfĺik yang terjadi beberapa waktu lalu, pada Senin (30/3).
Perdamaian ini dihadiri oleh Kepala Desa, tokoh agama, kokoh masyarakat tiga desa, Camat dan Pemerintah Daerah serta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, yang berlangsung di Kantor Camat Bacan Timur Selatan.
Dalam rapat damai tersebut, telah disepakati empat poin, yakni:
- Ketiga bela pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian terhadap konflik yang terjadi antara pemuda Desa Liaro, Silang dan Desa Wayauwa dan bersepakat untuk tidak lagi melakukan konflik (penyerangan) diantara ketiga bela pihak dan apabila kejadian ini terulang yang kedua kalinya maka akan dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Para pelaku yang mengakibatkan terjadinya korban diproses secara hukum sesuai dengan perundang undang yang berlaku.
- Pihak pertama, kedua dan ketiga bertanggung jawab sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku dan bersepakat apabila kejadian ini terulang kedua kalinya maka akan dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketiga bela pihak bersepakat melakukan rajia minuman keras melibatkan aparat penegak hukum.
Dengan poin perdamaian dan rekonsiliasi ini dengan sebenar-benarnya tanpa asa paksaan dari pihak manapun. Perdamaian inipun langsung ditandatangani diatas meterai oleh kepala desa tiga desa tersebut. (red).
















