Hukrim  

Kejari Jadwalkan Periksa Ahmad Purbaya Sebagai Saksi Dugaan Korupsi TPI Tidore

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara.(istimewa).
banner 120x600

TIDORE, iT- Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, jadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto Kota Tidore pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut tahun anggaran 2021 seniali Rp2,9 miliar.

Proyek pembangunan TPI Goto, Kota Tidore Kepualaun melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara itu dianggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 seniali Rp2,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Gelora Megah Sejahtera senilai Rp2,9 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menjelaskan, jadwal pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Dr. Ahmad Purbaja, berdasarkan surat panggilan nomor:B-106/Q.2.11/Fd.1/01/2026 dan pihak dari Bank Mandiri Cabang Ternate berdasarkan surat panggilan nomor:B-105/Q.2.11/Fd.1/01/2026.

“Panggilan itu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan TPI Goto pada DKP Malut tahun anggaran 2021,” ucapnya, Senin (19/1/2026).

Ia menyatakan, atas surat pemanggilan tersebut Ahmad Purbaya dan pihak Bank Mandiri Cabang Ternate juga meminta penyidik bidang Pidsus untuk jadwalkan ulang terkait pemeriksaan tersebut.

“Pemanggilan tersebut terkonfirmasi dari pihak yang dipanggil meminta dijadwalkan kembali untuk memberikan keterangan menjadi pada hari Rabu 21 dan Kamis tanggal 22 Januari 2026,” tandasnya.

Sebagai informasi, TPI Goto, Kota Tidore Kepulauan dianggarkan melalui APBD Maluku Utara tahun 2021 dengan pagu paket Rp3 miliar satuan kerja di Dinas Kelauatan dan Perikanan Malut. Jenis pengadaan pekerjaan kontruksi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *