TERNATE, iT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi
Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate ditaksir merugikan daerah senilai Rp400 juta ke tahap penyelidikan.
Kasus ini diusut setelah adanya dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022 dan 2023 yang menemukan adanya dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak masuk ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, penanganan perkara yang sebelumnya masih dalam tahap pengumpulan data (Puldata) kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
”Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan, sejumlah saksi juga sudah kami periksa,” jelasnya, Senin (20/7).
Lanjutnya, proses penyelidikan tim penyelidik bidang Intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi. Ia mengaku, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate.
”Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana retribusi ini,” tuturnya.
Andi menjelaskan, penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Apalagi, lanjutnya, kasus ini menyangkut pengelolaan pendapatan daerah yang seharusnya disetorkan ke kas pemerintah, namun diduga justru disalahgunakan.
”Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Penyelidikan masih terus berlangsung dan Kejari Ternate belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.(red).
















