TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), bakal mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu dengan anggaran sebesar Rp17,5 miliar tahun 2023 lalu.
Pembangunan Istana Daerah itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun, dengan status saat ini dalam tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, untuk proses penyidikan yang dilakukan penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sampai pemeriksaan fisik pekerjaan dimaksud telah selesai dilakukan oleh tim.
“Kalau ISDA sudah lama selesai (pemeriksaan fisik), kita tinggal menunggu pengembangan- pengembangan,” ucapnya, Senin (8/12).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul itu juga menyatakan, sehingga untuk penyidikan ISDA penyidik saat ini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat untuk dilakukan penetapan tersangka.
“ISDA perhitungan kerugian negara belum ada, namun gambarannya sudah ada,” tandasnya. (red).
















