TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), klaim konsultan pengawas proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017 hingga 2019 senilai puluh miliar itu masih sakit dan menunggu proses kesembuhan.
Pemeriksan saksi ini merupakan tindaklanjut dan pengembangan penyidikan dari tersangka/terdakwa Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan yang telah divonis oleh Pengadilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengaku, saksi yang juga Konsultan Pengawas saat ini sedang sakit dan itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Menurut teman-teman penyidik saat ini Konsultan Pengawas sedang sakit dan itu sudah dibuktikan dengan surat dokternya. Sehingga kita masih menunggu kesembuhan dia untuk tindaklanjutnya,” ucapnya, Selasa (16/12).
Ia menuturkan, namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dokter terkait saksi ini. Kata dia, karena saksi masih sakit sehingga belum bisa dibawa ke Ternate untuk diminta keterangan.
“Kita terus komunikasi dengan dokter, namun bersangkutan sampai sekarang belum sehat. Jadi kita belum bisa bawa ke sini (Ternate,red) untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul itu.
Fajar juga mengaku, waktu itu tim penyidik juga berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Namun, bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan saat itu menggunakan kursi roda.
“Waktu diperiksa di Makassar dia (saksi) pakai kursi roda. Untuk status dia masih saksi,”pungkasnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi pembangunan masjid raya Halmahera Selatan dengan terdakwa, Ahmad Hadi selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Halmahera Selatan telah divonis oleh Pengadilan.
Ahmad Hadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Halsel tahun 2017 hingga 2019 senilai Rp 69.830.519.354 (69 miliar).
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.428.515.798,65 (1,4 miliar) berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.04.03/SR/S2524/PW33/5/2023 tanggal 14 Desember 2023. (red).
















