TERNATE, iT- Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kembali menetapkan satu tersangka baru dan langsung ditahan atas dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu yang merugikan negara/daerah senilai Rp8 miliar.
Satu tersangka itu adalah, YP alias Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya itu ialah, S alias Suprayidno selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kadis PUPR Taliabu dan MR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan ISDA
Pembangunan Istana Daerah (ISDA) dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai Rp17,5 miliar yang menjadi temuan BPK sejumlah Rp8 miliar itu dikerjakan oleh PT. Damai Sejaterah Membangun.
Penetapan tambahan tersangka baru hingga penahanan ini disampaikan langsung oleh, Kasi Penkum Kejati Maluku Urara, Richard Sinaga, Rabu (10/12).
“Penetapan serta penahanan tersangka Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Dia menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari. Kajati menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Yopi nomor: Print-776/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025, selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17.521.000.000, (17 miliar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2023.
“Itu diduga telah merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih 8 miliar,” katanya.
Menurutnya, terhadap penahanan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor: Print-774/Q.2/Fd.2/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 atas nama tersangka Yopi.
“Penahanan itu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Ternate guna percepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Juru bicara Kejati itu menambahkan, atas perbuatannya tersangka disangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red).
















