Hukrim  

Kompolnas: Oknum Polisi Cederai Institusi Harus Diproses Tegas

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi. (istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) minta seluruh jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap para oknum yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik institusi Polri secara keseluruhan.

Komisioner Kompolnas RI, Ida Oetari Poernamasasi menyatakan, selain tidak mencederai nama institusi secara umum, langkah tegas yang harus diambil agar tidak berdampak ke anggota yang lain.

Ida meyakini, dari 98 persen anggota Polri di pusat hingga Daerah, hanya 2 persen oknum yang melakukan pelanggaran dan mencederai nama institusi. “Jangan sampai kesalahan satu dua orang, nama institusi ini akan bisa dicederai,” akunya aat diwawancari di Mako Polres Ternate, Jumat (24/10).

Kata dia, langkah tegasnya yang harus diambil adalah sesuai dengan kode etik, dan jika dalam proses kode etik tersebut terpenuhi pidananya maka yang bersangkutan harus diikutkan dalam proses pidana yang diproses oleh Reskrim. “Di kode etik itu secara administrasi ada 3 yang bersifat putusan ringan, sedang dan berat. Kalau memang itu didukung dengan bukti dan fakta yang bersangkutan itu melanggar kode etik berat maka saya yakin ada pidananya, hingga di internal yang terberat adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Polda Maluku Utara telah memecat atau melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 11 orang anggota yang melakukan pelanggaran.

Belasan anggota yang dipecat tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian di Maluku Utara ini, paling banyak adalah melakukan pelanggaran asusila dan desersi atau meninggalkan dinas atau tugas tanpa izin atasan atau dengan sengaja. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *