TERNATE,iT- Korban minta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate hingga Pengadilan Negeri (PN) Ternate segera melakukan penahanan terhadap terdakwa perkara lalu lintas atas nama Nala Hi.M.Saleh yang juga oknum karyawan bandara Baabullah Ternate.
Pasalnya, terdakwa Nala dari proses hukum di Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Ternate pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate namun tak kunjung di tahan. Korban dalam perkara ini atas nama Korban, Nurmiyati Bagit (56) tahun yang mengalami patah tangan lengan kanan sehingga dilakukan tindakan operasi bahkan saat ini cacat.
Korban, Nurmiyati Bagit melalui kuasa hukumnya, M.Bahtiar Husni menuturkan, terkait dengan perkara kecelakaan lalu lintas di lampu merah Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada 12 Juli 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIT yang sampai saat ini telah dilakukan proses hukum oleh Satuan Lalu Lintas (Sat-Lantas) Polres Ternate.
Kemudian, kata dia, berkasnya telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Ternate dan berkas telah dilimpahkan ke PN Ternate. Perkara tersebut Rabu minggu lalu telah dilakukan persidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kemudian akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi,”ucapnya.
Menurutnya, namun yang menjadi kekecewaan dari pihak korban karena terdakwa sampai saat ini tak kunjung ditahan, ada apa dengan proses hukum ini. Karena terlapor/terdakwa setelah kejadian itu mengatakan kepada korban mau bertanggungjawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban.
“Pasca kejadian korban di bawa ke rumah sakit tentara (RST) ternate, namun saat itu setelah pelaku mendengarkan biaya operasi yang diminta rumah sakit keberatan dan mengeluarkan korban dari rumah sakit, dan meminta korban untuk berobat kampung atau pijat tradisional,”kesalnya.
Atas dasar itu,sambungnya, beberapa minggu kemudian tangan kanan korban mengalami pembengkakan cukup serius, karena terjadi gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat kejadian kecelakan.
“Melihat situasi yang tidak kondusif lagi kepada korban, sehingga anak korban menghubungi pelaku namun tidak ada respon. Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit Gatot Subroto di Jakarta untuk dilakukan tindakan medis,”katanya.
Ia menyampaikan, saat itu dokter menyatakan tindakan cepat di bawa ke rumah sakit tepat, kalau tidak tangannya bisa di amputasi. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban.
“Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku,”cetusnya.
Bahtia menyatakan, oleh sebab itu dalam proses hukum ini walaupun berjalan sebagaimana mestinya, namun tersangka/terdakwa saat ini tidak di tahan.
“Menurut kami kuasa hukum dalam proses ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan (Nala/terdakwa) bisa dilakukan penahanan,”jelasnya.
“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti kerugian biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,”sambungnya.
Kata dia, sebab itu pihaknya sangat berharap agar majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan terdakwa, kalau tidak ada tebang pilih dalam proses hukum ini.
“Jelas korban tidak menerima baik perkara ini yang jelas korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,”ujar Bahtiar yang juga Direktur YLBH Maluku Utara itu.
Ia menceritakan, awalnya korban saat itu bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart namun tidak bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya sampai saat ini karena tanganan kanannya tidak bisa lagi melakukan aktifitas. Apalagi saat ini korban sudah mengalami cacat akibat kelalain pelaku, bahkan suami dari korban hanya tukang ojek.
“Kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,”harapnya.
Nurmiyati Bagit selaku korban mengatakan, saat itu dirawat di RST namun mau tindakan operasi itu dirujuk ke RS Dharma Ibu. Saat itu mau tindakan pihak rumau sakit minta DP atau biaya Rp35 juta sebelum tindakan.
“Untuk total biaya kalau sampai selesai sekitar Rp70 jutaan,”ucapnya.
Kata dia, padahal awalnya pelaku sudah suruh masuk di RS, setelah itu dihubungi untuk tindakan dari dokter tapi Nala/pelaku tidak mau, sehingga saya dikeluarkan dan tidak jadi dilakukan tindakan operasi.
“Untuk operasi di Jakarta itu anak saya sudah yang bawa, namun saat itu kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi,”ujarnya dengan nada sedih.
“Untung cepat kalau lewat dua hari waktu itu tangan diamputasi. Biaya operasi 96 juta kalau ditamba dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah 100 juta lebih,”pungkasnya.(red).
















