Hukrim  

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Ternate Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Kedua tersangka saat di tahan penyidik jaksa menggunakan rompi pada Kejaksaan Negeri Ternate.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Dua terdakwa perkara korupsi dana hiba ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun 2018-2019 lalu dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 3,6 tahun. Dua terdakwa itu adalah, Lukman S.Poli alias Lukman selaku Ketua KONI Ternate dan Yunus Ibrahim selaku Bendahara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andy Rachman menyatakan, terdakwa Lukman S.Poli dan Yunus Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukman Poli dan Yunus Ibrahim masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucapnya, Senin (3/11).

Andy menuturkan, menetapkan terdakwa Lukman S.Poli dan Yunus Ibrahim masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp279.716.288,00 atau 278 juta sekian, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Kokonikoni”Menyatakan uang yang telah dititipkan oleh cabang olahraga sejumlah Rp10.935.450,00 atau 10 juta pada rekening RPL 062 PDT Kejari Ternate pada Bank Syariah Indonesia Cabang Ternate nomor rekening : 7224852074 untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tandasnya.

Sebagai informasi, dugaan korupsi anggaran hibah tahun 2018-2019 sejumlah Rp5,8 miliar lebih yang merugikan negara/daerah senilai Rp801 juta.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *