Hukrim  

LBH Ansor Malut Polisikan Akun Sofyan atas Dugaan Fitnah dan Penyebar Informasi Hoaks

LBH Ansor Malut saat memasukam laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. (Istimewa)
banner 120x600

SOFIFI, iT Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara resmi melaporkan akun media sosial Sofyan Opan Bian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan tuduhan tanpa dasar yang menyudutkan Gubernur, Sherly Tjoanda.

Laporan dengan nomor: 015/LBH-Ansor-MU/XI/2025 itu diserahkan langsung oleh Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, bersama anggota LBH Ansor Malut Gunawan Hamid, Fadjrul Yamin, dan Salman Alfarizi Gani, pada Selasa (11/11).

“Kami tidak sedang membela pribadi (Sherly Tjoanda) tetapi membela kebenaran dan etika hukum publik. Ruang digital bukan tempat bebas menebar fitnah tanpa dasar,” ucap Zulfikran.

Dalam laporannya, kata dia, LBH Ansor menyebut unggahan akun Sofyan Opan Bian di platform Facebook berisi tuduhan terhadap pejabat publik dengan kalimat provokatif dan tanpa bukti, yang dapat menimbulkan kebencian serta keresahan. Dirinya menegaskan, unggahan tersebut diduga melanggar pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain melalui sistem elektronik serta pasal 433 KUHP baru Tahun 2023 tentang tuduhan palsu tanpa dasar fakta hukum.

Makanya lanjut Zulfikran, laporan itu juga berlandaskan pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang memberi kewenangan kepada LBH untuk bertindak dalam rangka pembelaan kepentingan umum dan penegakan hukum.

“Langkah hukum ini bukan pesanan siapa pun, tapi inisiatif lembaga untuk menjaga marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah dari serangan fitnah politik yang bisa memecah kepercayaan publik,” akunya.

Untuk itu, LBH Ansor menegaskan, pelaporan ini bertujuan untuk, menegakkan tanggung jawab hukum dalam ruang digital, mencegah berkembangnya ujaran kebencian dan disinformasi, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan mendidik masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“LBH Ansor Malut berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan menindak tegas apabila terbukti menyebarkan berita palsu yang merusak kehormatan pejabat publik dan ketertiban umum. Kritik adalah hak warga negara, tapi tuduhan tanpa dasar adalah pelanggaran hukum. Demokrasi tidak bisa tumbuh di atas kebohongan,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *