TERNATE, iT- Pihak Atosim Lampung Pelayaran (ALP) Cabang Ternate, Maluku Utara (Malut) diduga lepas dari tanggung jawab atas insiden kecelakaan patah ramp door atau pintu kapal Feri patah hingga truk pun jatuh ke laut di pelabuhan Galala, Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Kejadian nahas itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu sekitar pukul 03.30 WIT saat kapal Feri dengan nama KMP Permata Lestari dengan GT 635 dari Pelabuhan Feri Bastiong Kota Ternate ke pelabuhan Galala dengan tujuan akhir di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Truk bernomol polisi DW 8631 MD itu dikemudikan oleh Hardianto (29 tahun) warga Rilauale, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban melalui kuasa hukumnya, Rezki Yul Permatasari menyampaikan, pemilik mobil dan barang yang alami insiden kecelakaan patah pintu feri ketika keluar dari kapal meminta pertanggung jawaban dari pihak kapal ALP yang seolah lepas tanggungjawab.
“Kami sudah telusuri sampai ke ASDP sebagai pihak yang menjual tiket kendaraan sewaktu truk menyebrang ke Sofifi, sudah mengkonfirmasi mobil dan barang tersebut sebelum diizinkan untuk menyeberang sudah melalui prosedur penimbangan dan telah memenuhi syarat layak untuk diseberangkan serta tidak over kapasitas,” tegasnya, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, sewaktu mobil proses keluar dari kapal, tiba-tiba pintu kapal patah dan truk ambruk masuk ke laut beserta muatan. “Insiden kecelakaan tersebut murni kelalaian dari pihak kapal dan sampai saat ini pihak kapal tidak ada itikad baik,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pihak Jasa Raharja mengenai klaim asuransi, sudah diupayakan agar bisa mengcover kerugian yang dialami oleh pengguna jasa kapal yang besarannya sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerjasama antara Jasa Raharja dengan ALP dan sisanya seharusnya dicover oleh perusahan ALP.
“Hal ini seharusnya menjadi atensi bagi sejumlah pihak, karena insiden ini sampai terjadi karena ada kelalaian dari pihak kapal ALP maupun ASDP dan KSOP yang memeriksa kelayakan kapal sebelum berlayar,” tuturnya.
Kata dia, namun pihak perusahan ALP terkesan lepas tangan dan hanya mengandalkan pihak asuransi Jasa Raharja. Sementara kerugian yang dialami oleh pemilik truk dan muatan kerugiannya ditaksir berjumlah Rp700 juta.
“Yang di cover oleh asuransi hanya setengah, lebihnya seharusnya menjadi tanggung jawab perusahan ALP,” ucapnya.
Yul menegaskan, namun sampai pihak ALP tidak ada itikad baik dan tetap tidak mau bertanggung jawab maka korban akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata. Langkah ini diambil untuk agar korban bisa mendapatkan keadilan. Begitu juga pihak ALP tidak bisa lari tanggungjawab.
“Kami bakal proses hukum pidana maupun perdata jika pihak ALP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Padahal aturan pelayaran perusahan tidak bisa lepas tangan kalau ada insiden kecelakaan, apalagi kalau lalainya dari pihak kapal,” pungkasnya.(red).
















