TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), didesak segera mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen untuk melakukan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum (Mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 berinsial MAY alias Ali selaku mantan Wakil Gubenernur (Wagub).
Pasalnya, mantan Wakil Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Wakil Kepala Daerah Maluku Utara tahun 2022 yang merugikan negara/daerah sejumlah 2,7 miliar lebih pada press reales usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh praktisi hukum sekaligus sebagai penggurus DPD Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum (PERHAKHI) Maluku Utara, Ahmad Rumasukun, saat dimintai tanggapan, Kamis (7/5).
“Tersangka korupsi tidak seharusnya mendapat (perlakuan istimewa) dari aparat penegak hukum. Olehnya itu, upaya paksa berupa penahanan tersangka segera dilakukan. Kerena hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas Kejati Maluku Utara secara kelembagaan,” tegasnya.
Menurutnya, jika dalam perkara korupsi yang lain tersangkanya lansung ditahan lalu mengapa dalam perkara a quo atau tersangka yang juga mantan Wakil Gubernur Maluku Utara tak kunjung di tahan.
“Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara? Apakah syarat formil, syarat materiil, syarat objektif dan syarat subjektif penahanan tidak cukup atau karena ada alasan lain diluar itu?,” ucapnya.
Ahmad menyatakan, jika tersangka korupsi belum ditahan dengan alasan “kondisi kesehatan”. Maka pertanyaannya, apakah rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka adalah pihak yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara? Apakah cukup beralasan hukum apabila rumah sakit atau dokter yang memeriksa kesehatan tersangka bukan pihak yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara?.
“Kami memahami bahwa pemeriksaan kesehatan tersangka itu penting guna memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi. Namun karena yang bersangkutan adalah tersangka korupsi, maka proses pemeriksaan kesehatan tersangka harus sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku,” tuturnya.
“Hal itu disampaikan ke publik dengan tetap memperhatikan batas-batas pengaturan mengenai Undang-undang perlindungan data pribadi dan perundang-undangan terkait lainnya,” sambungnya.
Kata dia, jangan sampai komitmen Kejati Maluku Utara dalam pemberantasan tindak pidana ktorupsi bukan sekedar retorika melainkan sikap dan tindakan tegas, proporsional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Kami berharap komitmen Kejati dalam pemberantasan korupsi bukan sekedar retorika. Upaya paksa berupa penahanan tersangka korupsi tidak boleh terhalangi oleh kepentingan lain, selain dari kepentingan penegakan hukum,” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disusun berdasarkan doktrin ius puniendi, yaitu hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum dan melaksanakan pidana. Oleh karena itu, hukum acara pidana selalu disusun berdasarkan apa yang dikatakan oleh M. King (A Framework of Criminal Justice) sebagai participan approach. Artinya, hukum acara disusun berdasarkan sudut pandang aparat penegak hukum.
“Hal ini dimaksudkan bukan untuk memperluas atau memperbesar kewenangan aparat penegak hukum. Namun segala sesuatu yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum harus ditulis dengan tegas dan jelas, karena pada dasarnya aparat penegak hukum tidak boleh bertindak selain dari apa yang tertulis,” urainya.
Ia menambahkan, olehnya itu, sifat keresmian hukum acara pidana yang berpegang pada prinsip lex scripta (aturan tertulis), lex certa (aturan yang jelas) dan lex stricta (aturan yang ketat) seyogyannya dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus a quo.
Sementara itu, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan respon terkait hal tersebut hingga berita ini dipublikasikan.
Sebagai informasi, Kejati telah menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut sebagai tersangka/terdakwa/terpidana korupsi.
Syahrastani yang merupakan bendahara pembantu pada sekretariat WKDH tahun 2022 sebelumnya telah divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta.(red).
















