Hukrim  

Oknum Brimob Polda Malut Diproses Kode Etik Dugaan Kasus Penganiayaan Istri

Kantor Mapolda Maluku Utara.(Dok.istimewa).
banner 120x600

SOFIFI, iT- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) sedang memproses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap oknum anggota Brimob berpangkat Bripka RAP alias Raeychand (37 tahun) dugaan kasus penganiayaan terhadap istri sahnya berinsial PW (36 tahun) hingga kritis.

Dugaan kasus tindakan pidana pengaiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinsial PW itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam. KDRT ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).

Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinsial PW mengalami pendarahan di telinga, hingga hingg kepala dan saat ini menjalani operasi dua kali di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate.

Bahkan, Bripka RAP dalam kasus KDRT kepada istirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/05/III/2026/SPKT Sek Utara. Bripka RAP merupakan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara statusnya sebagai tersangka.

Proses KEPP itu disampaikan langsung oleh, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Polisi Wahyu Istanto Bram W, Senin (30/3).

Kata Wahyu, sampai saat ini Bripka RAP masih menjalani tahanan Propam berupa penempatan khusus (Patsus). “Etiknya tetap di proses, jadi saat ini kan masih dilakukan pemberkasan untuk di kirim ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut. Dari Bidkum, baru Propam lanjutkan proses guna disidangkan,” ucapnya.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menyatakan, dalam proses ini juga pihak Propam terus melakukan koordinasi dengan istrinya Bripka RAP yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate.

“Propam juga terus koordinasi dengan korban serta pihak rumah sakit, supaya korban dapat dimintai keterangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *