Hukrim  

Operasi Pekat 2025, Remaja 18 Tahun Miliki 20,7 Gram Sabu Ditangkap Polres Ternate

Barang bukti sabu saat diamankan.(istimewa)
banner 120x600

TERNATE, iT – Remaja 18 tahun berinisial RP alias Reyhan di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate saat melakukan operasi pekat Kie Raha I tahun 2025.

RP yang merupakan warga Kelurahan Skep, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate ini ditangakp saat anggota Satresnarkoba menerima informasi adanya pengambilan satu paket diduga berisikan narkotika golongan satu jenis sabu, di jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Senin (18/2) sekira pukul 08.00 WIT.


Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Benar saja, dilokasi terduga pelaku RP terlihat dengan gerak gerik mencurigakan keluar dari jasa pengiriman yang dilaporkan. Dari situ, RP langsung dihadang anggota serta dilakukan pemeriksaan satu paket yang dipegang.

“Saat diperiksa satu paket yang dipegang RP, benar adanya 2 sachet pelastik bening berukuran sedang berisikan sabu,” kata Kasat Narkoba, Iptu Suherman melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Selasa (19/2).

Kata Umar, dua sachet sabu itu diisi rapi dalam sendal jepit yang berada di paket yang diambil RP.

“Paket itu di dalamnya sendal jepit, dalam sendal itu dirobek kemudian diisi dua sachet sabu. Modus ini dilakukan agar dapat menggelabuhi anggota kepolisian,” katanya.

Dari penangkapan itu, lanjutnya, RP dan barang bukti langsung dibawa ke ruangan Satresnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui kepemilikan narkotika tersebut.

“Berat sabu saat ditimbang seberat 20,7 gram dan sementara RP masih jalani periksaaan lanjut,” jelasnya.

Dari tangan terduga pelaku, Umar menjelaskan, anggota berhasil mengamankan satu  paket sedang yang di dalamnya berisi dua sachet plastik bening sedang berisikan sabu berat kurang lebih 20,7 gram, sandal jepit warna hitam sebagai wadah untuk menyimpan sabu, satu handphone merek Infinix warna silver beserta satu 1 kartu sim dengan no 0852*****64.

Sambungnya, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pak Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan dalam operasi pekat Kie Raha I tahun 2025.

“Sesuai arahan operasi Pekat, 1 terduga pelaku ditangkap memiliki sabu tersebut,” tandas mantan Kabag Ops Polres Sula itu.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *