TERNATE,iT- Bareskrim Polri melalui Biro Renmin menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengelolaan barang bukti di Polda Maluku Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Ditlantas Polda Maluku Utara pada, Selasa (22/01).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan teknis dalam pengelolaan barang bukti agar sesuai dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) diwilayah Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang suharyono menyampaikan, dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait aspek-aspek hukum, mekanisme administrasi, serta upaya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
“Barang bukti merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku serta dengan prinsip kehati-hatian,”katanya.
Kata dia, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Bambang juga mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini seluruh pejabat pengelola maupun personel yang ditunjuk untuk mengelola barang bukti di lingkungan Polda Maluku Utara dan Polres jajaran dapat memahami bidang tugasnya.
“Sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan kinerja di masing-masing satuan kerja khususnya di bidang pengelolaan,”pungkas juru bicara Polda Malut itu.
Sebagai informasi, kegiatan ini dipimpin oleh Brigjen Pol Yudi Sulistitanto Wahid selaku Ketua tim sosialisasi Biro Renmin Bareskrim Polri di dampingi oleh Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara.
Selain ketua tim sosialisasi hadir juga Kombes Pol Idil Tabransah selaku Kabag Ren Ro Renmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Nove Riko selaku Kasubbag Tahti Breskrim Polri dan AKBP Teresia selaku Pamen Bareskrim Polri.(red).
















