Hukrim  

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Disperindag Maluku Utara Tunggu Audit dari BPK

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.(istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk penetapan tersangka dugaan kasus korupsi pasar murah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut tahun 2021-2023 lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko mengakui, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPR RI) untuk melakukan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut.


“Sudah minta perhitungan kerugian negara dari BPK RI. Muda-mudahan hasilnya tidak terlalu lama,” ucapnya, Jum’at (5/12).

Menurutnya, apabila hasil perhitungan BPK telah diterima tim akan melakukan gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka perkara yang sedang ditangani.

“Nanti kalau PKN sudah turun kita gelar penetan tersangka, karena prosesnya begitu,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, tim juga telah melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi baik rekanan, Disperindag maupun penerima dari kegiatan pasar murah.

“Saksi-saksi yang kita periksa tentu dari pihak ketiga, kemudian dinas maupun dari penerima manfaat. Kami sudah memeriksa dibeberapa Kabupaten dan Kota terkait program ini,” ucap Fajar yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan itu.

Sebagai informasi, Kamis (19/8/2025) tim penyidik Pidsus Kejati Malut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut penyidikan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah dari tahun 2021-2023 lalu.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *