Hukrim  

Pengembangan Kasus WKDH Sekretariat Daerah Maluku Utara, Fajar: Tunggu Tanggal Mainnya

Aspidsus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko.(Dok.istimewa).
banner 120x600

TERNATE, iT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal memberikan kejutan hasil pengembangan penyidikan ke pihak lain dugaan kasus anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (Perjadin WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang merugikan negara/daerah sebesar Rp2,7 miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12).


“Prosesnya kita masih jalan. Pokoknya on the track, tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.

Saat ditanya apakah bulan Desember ini sudah bisa dilakukan penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut? tanya wartawan.
“Insyahallah,” jawab Fajar.

Selain itu, apakah penambahan tersangka baru dalam perkara WKDH ini lebih dari satu setelah terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang telah divonis? tanya lagi wartawan.

“Belum bisa saya sampaikan ya, tunggu hasilnya,”jawab Fajar yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan itu.

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Malut melakukan penyidikan perkara ini diduga karena terjadi mark up dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum (mami) selama periode 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (mark up), membuat dokumen pertanggung jawaban tersebut dibuat nilai nota lebih tinggi dari nilai tagihan sebenarnya dan kegiatan yang tidak terdapat pos belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Unit WKDH.

Selain itu juga, dilakukan pemotongan anggaran kegiatan, menggunakan pos anggaran WKDH digunakan untuk keperluan di luar dari kegiatan pos anggaran belanja DPA unit WKDH, membuat bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak benar.

Kemudian, terdakwa membuat SPJ Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa perjadin fiktif, dan di-mark up perjadin serta melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu CV Tamara Buana sebesar Rp1.098.197.800, atau Rp1 miliar lebih, Catering Fhinuz sebesar Rp299.150.000 atau Rp299 juta lebih, saksi Muttiara Rp86.553.600, atau Rp86 juta lebih dan terdakwa sebesar Rp1.293.504.560, atau Rp1,2 miliar lebih.

Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat anggaran program PUPD Provinsi Malut pada Unit WKDH tahun 2022 adalah senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 8 November 2022 menjadi senilai Rp14.049.314. 000,00 atau Rp14 miliar lebih. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *